Ketika Asap Karhutla Menjadi Beban Bersama: Mengapa Masyarakat yang Tidak Membakar Lahan Harus Menanggung Dampaknya? Oleh: Dzaky Raihan Rabbani

OPINI – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan yang berulang di Kalimantan Selatan, terutama saat musim kemarau. Banjarbaru menjadi salah satu wilayah yang cukup terdampak. Hingga awal September 2026, luas lahan terdampak karhutla di Banjarbaru mencapai sekitar 1.263,2 hektare dalam dua bulan terakhir. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan yang serius meskipun jumlah titik panas mulai menurun.
Dampak karhutla tidak berhenti di wilayah yang terbakar. Asap yang dihasilkan dapat menyebar ke wilayah lain, termasuk Banjarmasin. Banjarmasin sendiri bukan merupakan wilayah yang mengalami karhutla secara langsung, tetapi masyarakatnya tetap dapat merasakan dampaknya melalui kabut asap. Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan sosial karena dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat yang tidak berada di lokasi kebakaran.
Karhutla dapat dilihat sebagai persoalan sosial karena memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat. Ketika asap menyebar ke wilayah lain, masyarakat dapat mengalami gangguan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, seperti bekerja, bersekolah, bepergian, maupun melakukan kegiatan di luar rumah. Dengan demikian, masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam kebakaran tetap ikut menanggung akibat dari kejadian tersebut.
Kondisi Banjarbaru dan Banjarmasin menggambarkan bagaimana dampak karhutla dapat melampaui batas wilayah administratif. Pada 2 September 2026, BMKG masih mendeteksi 59 titik panas di Kota Banjarbaru, sementara di Banjarmasin tidak ditemukan titik panas. Namun, pada saat yang sama, kabut asap tetap dapat dirasakan di wilayah yang tidak mengalami kebakaran secara langsung. Hal ini memperlihatkan bahwa keberadaan titik panas dan dampak asap merupakan dua hal yang perlu dibedakan.
Dari sudut pandang sosial, keadaan tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat. Pihak yang berada di wilayah terbakar mungkin memiliki peran tertentu dalam aktivitas penggunaan lahan, tetapi masyarakat di wilayah lain seperti Banjarmasin juga dapat menerima dampaknya. Mereka tidak menyebabkan kebakaran, tetapi tetap harus menyesuaikan aktivitas karena kondisi udara dan kabut asap. Inilah yang membuat karhutla dapat dipahami sebagai persoalan keadilan lingkungan, karena dampak dari suatu masalah lingkungan dapat dirasakan oleh kelompok masyarakat yang lebih luas.
Selain mengganggu aktivitas masyarakat, penanganan karhutla juga membutuhkan sumber daya yang besar. Pemerintah dan berbagai pihak harus mengerahkan petugas, peralatan, posko, hingga bantuan kepada masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga dituntut untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi aktivitas yang dapat memperburuk risiko kebakaran. Pada September 2026, pemerintah masih melakukan berbagai upaya pemadaman di wilayah Banjarbaru, termasuk penanganan lahan gambut yang masih menyimpan bara api.
Dampak sosial tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup jika hanya berfokus pada pemadaman api. Pencegahan juga perlu diperkuat, terutama melalui pengawasan lahan, kesadaran masyarakat, pelaporan dini, dan tanggung jawab pemilik lahan. Dengan adanya pencegahan yang lebih baik, dampak kebakaran dapat dikurangi sebelum asap menyebar ke wilayah lain.
Menurut saya, karhutla seharusnya tidak hanya dianggap sebagai masalah bagi daerah yang mengalami kebakaran. Ketika asap dari Banjarbaru sampai ke Banjarmasin, masyarakat Banjarmasin yang tidak mengalami kebakaran secara langsung tetap ikut merasakan dampaknya. Hal tersebut menunjukkan bahwa masalah lingkungan di satu wilayah dapat menjadi masalah sosial bagi wilayah lain.
Saya juga berpendapat bahwa masyarakat perlu lebih dilibatkan dalam pencegahan karhutla. Namun, tanggung jawab tidak seharusnya hanya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah, pemilik lahan, perusahaan, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan lahan juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya kebakaran. Dengan begitu, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan ketika api sudah muncul, tetapi juga melalui upaya pencegahan sejak awal.
Karhutla di Banjarbaru memberikan dampak yang lebih luas daripada sekadar kerusakan lahan. Banjarmasin yang tidak mengalami karhutla secara langsung tetap dapat terkena dampak melalui kabut asap dan gangguan terhadap aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, karhutla perlu dipandang sebagai persoalan sosial dan lingkungan yang membutuhkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan lahan.
Artikel Terkait

Kebakaran Hutan dan Lahan: Ancaman Nyata bagi Kelestarian Ekosistem dan Lingkungan Hidup Oleh: Muhammad Zainul Mutaqin Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Banjarmasin
4 September 2026

Karhutla Liang Anggang: “Acara Tahunan” yang Selalu Datang Membawa Asap dan Penyakit Oleh: Muhammad Najih Hasbi, Kader HMI Komsat FISIP ULM
4 September 2026