Karhutla Liang Anggang: “Acara Tahunan” yang Selalu Datang Membawa Asap dan Penyakit Oleh: Muhammad Najih Hasbi, Kader HMI Komsat FISIP ULM

OPINI — Ada satu “acara tahunan” yang seolah tidak pernah lupa datang ke Liang Anggang. Bukan festival dan bukan perayaan, melainkan kebakaran hutan dan lahan yang datang bersama kabut asap. Ironisnya, karena terus berulang, karhutla berisiko dianggap sebagai bagian biasa dari musim kemarau: api muncul, petugas memadamkan, asap menghilang, masyarakat kembali beraktivitas, lalu siklus yang sama terulang. Padahal, persoalannya bukan lagi sekadar kapan api muncul, tetapi mengapa kebakaran terus terjadi meskipun risiko dan musimnya dapat diperkirakan.
Kondisi tersebut bukan sekadar kekhawatiran. Pada 2025, kebakaran lahan di kawasan Pengayuan, Liang Anggang, dilaporkan membakar puluhan hektare dan menyebabkan asap mengganggu pengguna Jalan Ahmad Yani. Pada 2026, kebakaran kembali terjadi di Liang Anggang, bahkan asap dilaporkan mengganggu jalur Trans Kalimantan. Di Kota Banjarbaru, luas lahan terdampak karhutla dalam dua bulan terakhir mencapai 1.263,2 hektare. Fakta ini menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan yang selesai ketika api padam. Justru di situlah pertanyaan mengenai efektivitas pencegahan seharusnya dimulai.
Karhutla juga tidak berhenti pada kerusakan lahan. Asap membawa partikel pencemar, terutama PM2.5, yang dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan. Dampaknya dapat berupa iritasi mata, batuk, gangguan pernapasan, dan memburuknya kondisi kelompok rentan. Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru mencatat 21.323 kasus ISPA sepanjang Januari–Juli 2026. Angka tersebut memang tidak dapat seluruhnya dikaitkan dengan karhutla karena ISPA memiliki berbagai penyebab, tetapi meningkatnya kasus gangguan pernapasan di tengah periode karhutla tetap menjadi peringatan yang tidak boleh diabaikan. Api mungkin berada di lahan, tetapi dampaknya dapat sampai ke rumah-rumah warga.
Karena itu, masyarakat tidak boleh hanya diminta beradaptasi dengan asap melalui imbauan memakai masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan. Perlindungan individu memang penting, tetapi tidak cukup jika sumber masalah terus berulang. Pekerja luar ruangan, pedagang, anak sekolah, dan masyarakat yang tidak memiliki pilihan untuk menghindari asap tetap membutuhkan perlindungan negara. Pemerintah harus memastikan informasi kualitas udara mudah diakses, kelompok rentan terlindungi, fasilitas kesehatan siap, dan yang paling penting, sumber kebakaran dicegah sebelum menjadi bencana.
Pemerintah Kota Banjarbaru sebenarnya telah menetapkan status siaga karhutla, membentuk posko, melakukan pembasahan lahan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor. Artinya, masalahnya bukan semata-mata pemerintah tidak bertindak. Kritik yang lebih penting adalah: apakah tindakan tersebut sudah mampu memutus siklus kebakaran? Sebab keberhasilan penanganan tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi dari apakah kejadian dan luas kebakaran menurun, apakah kualitas udara terlindungi, dan apakah masyarakat tidak kembali menghadapi persoalan yang sama pada musim berikutnya.
Di sinilah karhutla Liang Anggang harus dilihat sebagai persoalan tata kelola, bukan sekadar bencana musiman. Jika setiap tahun pemerintah kembali menghadapi kebakaran yang sama, maka pendekatan yang hanya berorientasi pada pemadaman perlu dievaluasi. Pencegahan harus menjadi prioritas melalui pemetaan kawasan rawan, pengawasan lahan, deteksi dini, kesiapsiagaan, keterbukaan informasi kualitas udara, perlindungan kesehatan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran. Masyarakat tentu memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan, tetapi pemerintah memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memastikan sistem pencegahan benar-benar bekerja.
Liang Anggang tidak membutuhkan kebakaran sebagai “acara tahunan”. Yang dibutuhkan adalah pemerintah yang hadir sebelum api muncul, bukan hanya ketika asap sudah memenuhi permukiman. Sebab pada akhirnya, yang terbakar mungkin hanya sebagian lahan, tetapi dampaknya dapat dirasakan oleh satu komunitas. Dan ketika masyarakat kembali menghirup asap yang sama setiap tahun, pertanyaan paling penting bukan lagi “kapan karhutla terjadi?”, melainkan “mengapa kita masih membiarkan masyarakat Liang Anggang membayar harga yang sama dengan kesehatan mereka setiap tahun?”
Artikel Terkait

Kebakaran Hutan dan Lahan: Ancaman Nyata bagi Kelestarian Ekosistem dan Lingkungan Hidup Oleh: Muhammad Zainul Mutaqin Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Banjarmasin
4 September 2026

Ketika Asap Karhutla Menjadi Beban Bersama: Mengapa Masyarakat yang Tidak Membakar Lahan Harus Menanggung Dampaknya? Oleh: Dzaky Raihan Rabbani
4 September 2026